Foto : Yudea Pratidina. Ketua Sementara DPRD Kabupaten Katingan
KATINGAN – Belum didefinitifkannya unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, akhirnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2024 menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)
Dikatakan Ketua DPRD Sementara Yudea Pratidina, APBD-P 2024, terpaksa menggunakan Perkada pasalnya unsur pimpinan DPRD belum Definitif.
“Mau tidak mau, kita gunakan Perkada, karena unsur pimpinan DPRD belum ada yang definitif,” Ungkap Yudea Pratidina, saat ikut giat pengukuhan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Katingan di Gedung Salawah. Senin (7/10/2024).
Disebutkan Yudea, dengan menggunakan Perkada pada APBD-P 2024, anggaran terbatas karena tidak bisa anggaran khususnya kegiatan-kegiatan baru.
“Tidak bisa memunculkan anggaran baru, karena harus sesuai dengan pagu anggaran yang disepakati pada 2023 lalu,” Katanya.
Diakui Yudea, terlambatnya pembahasan APBD-P 2024, sehingga harus menggunakan Perkada, bukan dari DPRD atau pemerintah daerah, namun dari partai politik yang berhak duduk sebagai unsur pimpinan DPRD.
“Hal ini kita kembalikan pada partai politik, dan itupun terjadi di tingkat atas, bukan di tingkat kabupaten,” Tandasnya.
(Novryanto)
0 Comments