PALANGKA RAYA- Damang Jekan Raya Kardinal Tarung, merasa keberatan terhadap adanya pemberitaan seorang oknum wartawan yang juga penerima kuasa terlapor di media online, yang mengatakan bahwa keputusan Damang Jekan Raya terhadap sebuah perkara tidak mewakili marwah utus Dayak dan lakukan sumpah adat.
Keberatan itu berawal setelah adanya pemberitaan di media online, atas tanggapan putusan adat nomor 059/DKA-KJR/IV/2024 tentang Singer Kabalangan Jaon Janji atau Denda Adat Batal Janji/Ingkar, kepada terlapor YE dan YI (terlapor ) atas laporan pelapor Danas ( pengembang ).
Menurut Kardinal tarung pemberitaan yang di buat oleh IG ini, mengandung unsur pitnah dan pencemaran nama baik personal maupun nama baik lembaga kedamangan.
“Kami sudah mempertimbangkan untuk memproses yang bersangkutan IG melalui hukum adat pasal 35 Tumbang Anoi tentang Singer Sule Kasalang luang ( memberitakan sesuatu yang merugikan pihak lain) dan KUHP Pasal 311 itu, “Berita IG menurut kami, mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik, dan nama baik ini bukan nama baik personal Kardinal tetapi nama baik Damang sebagai suatu jabatan. Kami jungkir balik membangun kepercayaan masyarakat terhadap hukum adat, namun ada oknum yang mencederai dengan opini yang mencemarkan, “ ucap Kardinal Tarung di kantor sekretariat Damang Jekan Raya, senin (6/5/2024).
Didampingi Damang Sebangau Wawan Embang dan Mantir Adat Kecamatan Jekan Raya Rudy Irawan, Kardinal menegaskan memberi tenggat waktu selama 14 hari kepada IG untuk datang dan meminta maaf serta menarik berita yang sudah beredar.
Kardinal menjelaskan, bahwa Keputusan itu sudah melalui prosedur yang di tentukan, dengan tahapan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi, mempelajari bukti bukti dan mendengar saksi saksi. Yang pada akhirnya terlapor terang nyata ( bisa dibuktikan), bahwa ada upaya terlapor ingkar janji dari janji perikatan antara yang bersangkutan kedua belah pihak oleh salah satu pihak, dan perkara yang sudah diputuskan, ditolak akan diberikan sanksi lebih berat ( Perda Prv Ktg 16 tahun 2008 Bab X Pasal 28 ayat (2) ).
Dijelaskan juga, diantara pelapor dan terlapor sudah ada kesepakatan yang di daftarkan dan dibukukan pada Notaris, yang disusun dengan cakap , bersifat mengikat untuk suatu tujuan tertentu dan halal, jadi menurut Kardinal marwah utus Dayak mana yang kami cederai.
Dalam kesempatan yang sama Damang Sebangau Wawan Embang menerangkan, bahwa Sumpah Adat bisa dilakukan bila para pihak yang bersengketa merasa sama sama benar, lalu secara otentik tidak bisa membuktikan dan menghadirkan saksi saksi yang mendukung keterangan masing masing, lalu Damang mengambil keputusan berkeyakinan dengan keyakinan Damang mengambillah Sumpah Adat, karena sumpah adat sesuai dengan posisi damang menyelaraskan kehidupan di dunia ini, flora Fauna, manusia dan Maha Kuasa dan tertuang dalam pasal 28 ayat (3) Perda Prv Ktg no 16 tahun 2008.
(Altius)
0 Comments