PANGKALAN BUN - Pemberlakukan vaksin booster dosis ketiga sebagai syarat mudik ke kampung, halaman untuk merayakan ramadan dan idul fitri, mendapat dukungan dari berbagai pihak adalah langkah yang tepat, sebab ancaman varian baru covid-19 terus mengintai masyarakat termasuk, di kobar sendiri yang menjadi jalur keluar masuk orang dari luar daerah menggunakan jalur udara, laut dan darat.
Kebijakan vaksin penguat sebagai syarat mudik, sangat tepat guna memberikan proteksi optimal kepada masyarakat. Menurut Kapolres Kobar Akbp Bayu Wicaksono, rabu 30/03/2022 kepada awak media bahwa kebijakan vaksinasi dosis penguat bagi, syarat mudik diharapkan dapat menekan dan mengendalikan jumlah kasus covid-19 dengan gejala klinis yang berat.
Vaksin penguat efektif mengatasi berbagai,varian baru covid-19 sehingga diharapkan, dapat memberikan perlindungan lebih bagi masing-masing individu. Kapolres, menjelaskan bahwa tujuan vaksinasi dosis ketiga atau booster untuk memperkuat imunitas tubuh seseorang termasuk anak-anak. Imun tubuh seseorang akan bersifat immunokompeten yang bisa dilihat dari level antibody yang tinggi. Oleh karna itu, kebijakan pemerintah merupakan hal yang sangat tepat.
Dengan kebijakan itu sendiri diharapkan cakupan vaksinasi covid-19 baik dosis, pertama, dosis kedua dan dosis ketiga atau booster makin meluas. Memang harus terus ditingkatkan terutama bagi kelompok rentan seperti, lansia, ibu hamil, anak-anak, serta yang memiliki komorbid.
Untuk mendukung program percepatan penanganan pandemi covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat kasus covid-19 dapat dicegah dengan tetap memperkuat protokol kesehatan dan menggencarkan program vaksinasi.
Masyarakat perlu tetap mematuhi anjuran pemerintah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dan segera mendapatkan vaksinasi bagi mereka yang belum bervaksin. Meski terjadi penurunan kasus covid-19 namun masyarakat perlu tetap memperkuat protokol kesehatan karena, pandemi covid-19 belum berakhir.
(Rudi Bintoro)
0 Comments