P. Pisau

Berkas Pengangkatan Bupati Pulpis Telah Diserahkan Mendagri

PULANG PISAU - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Hendra mengatakan, pihaknya baru bertatap muka dan diterima langsung oleh Kasubdit Wilayah 3 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) Yasoaro Zai, di Jakarta, Kamis (10/6/2021) kemaren.

Sekretariat Dewan Kabupaten Pulpis bersama Biro Pemerintahan bertolak ke Kemendagri mengantar secara langsung berkas usulan Wakil Bupati (Wabup) menjadi Bupati Pulpis sisa masa jabatan 2018-2023.

”Betul hari ini kita bersama rombongan Biro Pemerintahan telah di Kemendagri, dan diterima langsung oleh Kasubdit Wilayah 3 Kemendagri bapak Yasoaro Zai,” kata Sekwan Pulpis Hendra, saat dihubungi Jumat (11/06/2021).

Menurut Hendra, berkas yang telah diterima Kemendagri, selanjutnya akan berproses dalam waktu berjalan 14 hari kerja setelah berkas disampaikan.

Ia juga menyampaikan berkas usulan Wakil Bupati (Wabup) menjadi Bupati Pulpis sisa masa jabatan 2018-2023 telah dinyatakan lengkap.

"Berkas kemaren sudah dinyatakan lengkap," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulpis menyampaikan surat melalui surat Bupati Pulpis Nomor: 100/50/Setda-Pem/V/2021 terkait pengisian jabatan Bupati Pulpis, tertanggal 18 Mei 2021 telah mendapat respons jawaban dari Pemprov Kalteng.

Berdasarkan surat dari Pemprov Kalteng Nomor: 100/85/II.1/PEM-OTDA tentang pengisian jabatan Bupati Pulpis tertanggal 28 Mei 2021, pada poin 5 Wabup Pulpis menjalankan tugas sehari-hari Bupati Pulpis sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, pada poin 6 menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pulpis sampai dengan dilantiknya Wabup sebagai Bupati Pulpis sisa masa jabatan 2018-2023.

 

(Antang)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments