PULANG PISAU – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2021/PN.PPS sengketa lahan kawasan Stadion HM Sanusi Pulang Pisau kembali digelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau dengan agenda pembacaan surat gugatan dari pihak Penggugat yaitu Fernand Ruben yang diwakili oleh kuasa hukumnya Ismail SH dan Ansari, SH.
Sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pulang Pisau selaku tergugat I diwakili oleh tim hukumnya, Murado, Cs.
Sedangkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai Tergugat II dan Bupati Pulpis selaku turut tergugat I, serta BPPKAD selaku Turut Tergugat II diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kiki Indrawan, ST. SH dan Chabib Sholeh, SH.
Dalam surat gugatannya, Penggugat mengklaim sebagian tanahnya terkena pembangunan jalan aspal yang melintasi GOR H.M Sanusi seluas 4.688 m2 dari total tanah miliknya seluas 12.423 m2.
Penggugat juga menyatakan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau sebagai Tergugat I dan Dispora sebagai Tergugat II telah melakukan, perbuatan melanggar hukum, karena saat menyelenggarakan kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan Pembangunan GOR HM Sanusi tidak pernah memberitahukan secara individual kepada Penggugat sebagai pemilik tanah sertifikat 639. Bahkan menghilangkan hak ganti kerugian Penggugat.
Oleh karena itu, Penggugat menuntut Dispora Kabupaten Pulang Pisau selaku Tergugat II sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab melakukan pembangunan GOR HM Sanusi untuk membayar ganti kerugian atas bidang tanah yang terkena pembangunan seluas 4.688 m2 sebesar Rp. 1.125.120.000.
Penggugat juga meminta Tergugat II membayar ganti kerugian selama masa tunggu terhitung sejak Oktober 2016 sampai bulan dilaksanakannya pembayaran ganti kerugian yang dihitung untuk setiap bulannya sebesar Rp. 3.500.000.
Selain itu, Penggugat juga menuntut ganti kerugian non fisik kepada Tergugat II sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah).Terhadap gugatan dari pihak penggugat tersebut, Para Tergugat meminta waktu selama satu minggu kepada majelis hakim untuk mempersiapkan jawaban yang akan disampaikan pada Kamis (17/6/2021) melalui e-court perdata Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
Saat dikonfirmasi, Jumat (11/06/2021), Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kiki Indrawan, ST. SH. menyatakan, pihaknya sangat menghormati alasan-alasan dan tuntutan ganti kerugian. Sebagaimana tertuang dalam gugatan pihak penggugat tersebut. Namun dengan bukti-bukti yang mereka miliki.
“Kami yakin dapat mematahkan dalil-dalil pihak penggugat tersebut, yang akan kami susun di dalam surat jawaban kami nanti,” pungkasnya.
(Antang)
0 Comments