P. Raya

Agus Cahyono Disebut Ikut Masukkan Uang Rp500 Juta Untuk Bupati Kapuas

PALANGKA RAYA Sidang dugaan kasus korupsi dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas kembali digelar, Jumat (11/06/20201) di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

Pada persidangan sebelumnya Kamis (03/06/2021) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Agus Cahyono.

Pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan penasehat hukum terdakwa Widodo, saksi Agus Cahyono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan PDAM Kabupaten Kapuas Agus Cahyono mengakui bahwa dirinya mengetahui adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh Bupati Kapuas tahun 2017 kepada pihak PDAM Kapuas.

Hal itu diketahui pada saat saksi Agus Cahyono berada di dalam ruang kerja terdakwa Widodo. Saksi Agus Cahyono pada saat itu, melihat dan ikut memasukkan sejumlah uang yang diperkirakan bernilai sekitar Rp500 juta ke dalam kantong plastik berwarna hitam yang telah dipersiapkan.

Agus Cahyono yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan ikut memasukkan uang Rp500 juta ke dalam kantong plastik berwarna hitam, yang diberikan kepada Utomo atau dipanggil Tommy.

"Pada saat uang senilai Rp500 juta tersebut telah diterima oleh saudara Tomi. Kemudian saudara Tomi langsung pergi meninggalkan ruangan Direktur PDAM Kapuas," kata Penasehat Hukum terdakwa Widodo membacakan BAP.

Mendengar hal tersebut, saksi Agus Cahyono tidak membantah dan membenarkan BAP yang telah dibacakan oleh salah satu Penasehat Hukum terdakwa Widodo. Saksi Agus Cahyono mengakui bahwa dirinya memang pernah bertemu dengan Tomi saat berada di ruang kerja terdakwa Widodo saat masih menjabat sebagai Kepala PDAM Kapuas.

Sementara pada persidangan Rabu (09/06/2021) JPU tidak dapat menghadirkan dua saksi, diantaranya Muhammad Choirul Anam atau Anam, dan Utomo atau Tommy sebagai saksi kunci atas keterlibatan Bupati Kapuas beserta istrinya, dalam kasus dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal PDAM Kapuas.

"Mohon maaf yang mulia Hakim. Untuk saksi Choirul Anam (Anam) dan Utomo (Tommy) tidak dapat kami hadirkan sebagai saksi. Karena menurut keterangan dari ketua RT ditempat tinggalnya, mereka sudah tidak bertempat tinggal di alamat terakhir ini," kata salah satu JPU.

Mendengar keterangan tersebut, Tim Penasehat Hukum dan terdakwa Widodo merasa keberatan atas tidak dilakukannya pemanggilan kembali terhadap kedua saksi yang disebut bekerja sebagai pegawai honorer di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas.

"Saya mengharapkan agar saudara Tommy dan Anam ini tetap dapat dihadirkan dalam persidangan perkara saya ini. Demi keadilan yang mulia, saya minta mereka untuk dapat dihadirkan," ujar terdakwa Widodo menyampaikan keberatannya melalui konferensi video.

Di akhir sidang Widodo menyampaikan bahwa sumber dana yang diberikan kepada Tommy atas permintaan Bupati Kapuas adalah bersumber dari dana masyarakat berpenghasilan rendah atau disingkat MBR.

Diketahui, terdakwa Widodo yang pada saat itu menjabat Direktur PDAM Kabupaten Kapuas periode 2013-2017, diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal pemerintah.

Widodo diduga mempergunakan dana penyertaan modal, untuk kepentingannya sendiri atau orang lain. Yang mengakibatkan kerugian uangan Negara sekitar Rp7 Miliar. Hal tersebut, sebagaimana Laporan Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah.

(Surya Adi Winata/Samhadi/Altius)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments