PALANGKA RAYA - PT.Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Palangka Raya melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika atau P4GN serta Penyediaan dan Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan.
Kepala BNNP Kalimantan Tengah Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si dan Kepala BNNK Palangka Raya I Wayan Korna, SE bersama Kepala Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Palangka Raya R. Agung Derajat menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang P4GN serta Penyediaan dan Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi: penyebarluasan informasi, edukasi, dan advokasi tentang P4GN, peningkatan peran serta pihak BTN dalam melaksanakan kegiatan P4GN, deteksi dini, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi terkait upaya P4GN termasuk tindak pidana pencucian uang yang diperoleh dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tetap memerhatikan kerahasiaan dan kepentingan negara, pengelolaan dana serta penyediaan dan pemanfaatan layanan serta produk perbankan. Diharapkan dari kegiatan ini kerjasama di bidang P4GN semakin meningkat sehingga terwujud Kalteng Bersinar.
(Era Suherti)
0 Comments