P. Raya

BNNP Kalteng Gagalkan 1,2 KG Sabu lintas provinsi

PALANGKA RAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan jaringan lintas provinsi dan para pelaku peredaran narkoba seberat 1,2 Kilogram lebih. Dari para pelaku yang diamankan satu diantara di hadiahi timah panas, karna sempat melarikan diri saat penangkapan.

Petugas BNNP Kalimantan Tengah berhasil menyita narkoba jenis sabu dan dua kendaraan roda empat serta, puluhan handphone dari kesebelasan pelaku peredaran narkoba lintas provinsi.

Dalam jumpa pers yang dilaksanakan di aula kantor BNNP Kalteng, Jumat 1 Oktober lalu, Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Polisi Roy Hardi Siahaan menerangkan, kesebelas pelaku yang diamankan petugas ini terbagi menjadi tiga kelompok jaringan lintas provinsi yang memiliki sabu dengan berat berbeda-beda, diantaranya lima puluh koma enam puluh (50,60) gram, Dua ratus koma dua lima (200,25) gram dan seribu (1.000) atau satu kilogram sabu.

Para pelaku memainkan aksinya ini melalui jalur darat untuk mengedarkan sabu lintas provinsi, diantaranya dari Banjarmasin, Kalimantan selatan menuju Kota Palangka Raya, Terakhir dari Pontianak, Kalimantan barat menuju Sampit, Kalimantan Tengah.

Modus operandi para pelaku menggunakan jasa kurir untuk memasok sabu untuk diedarkan di area pertambangan dan perkebunan. Selain itu para pelaku menyembunyikan barang haram tersebut dibawah dasbor mobil untuk mengelabui petugas.

Kepala BNNP Kalteng menjelaskan, dari ketiga kelompok yang berhasil diungkapkan, kelompok terakhir dengan lima pelaku, A yang sebagai kurir sabu mengakui mendapatkan perintah dari S.  S merupakan pelaku residivis yang baru keluar dari lapas dan berulah lagi dengan kasus yang sama.

Untuk menghentikan peredaran narkoba di Kalimantan Tengah, pihaknya telah melakukan Langkah - langkah dan membuat program-program terobosan dalam membasmi peredaran narkoba dan mengimbau serta memberi pengetahuan tentang bahaya narkoba kepada masyarakat terutama kalangan generasi muda milenial.

 

(Surya Adi Winata)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments