P. Raya

BNNP Kalteng Mengagalkan Peredaran Narkoba Antar Lintas

PALANGKA RAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng (BNNP) Mengungkap Peredaran Narkoba Antar Lintas dan Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Narkotika, Bertempat Di Kantor BNNP Kalteng, Selasa (22/3/2023).

"Kepala BBNP Kalteng Brigjen Drs. Sumirat Dwiyanto Mengatakan "Berdasarkan informasi dari masyarakat terjadi peredaran gelap narkotika jenis shabu di wilayah Sampit Kabupaten Kotim. Tim pemberantasan BNNP Kalteng menyelidiki dan melaku- kan penangkapan pada 1 Maret 2023 terhadap dua laki laki dewasa atas Nama "FA dan R".di sebuah warung makan Jl. A. Yani desa Pangkalan Lada Kobar,  Provinsi Kalteng dengan barang bukti dua bungkus klip plastik berisi krital putih golongan narkotika."

Berdasarkan penyelidikan" , FA dan R" diperintah oleh "N" untuk mengambil narkotika golongan 1 jenis shabu di kota Pontianak Kalbar, untuk dibawa dan diedarkan di Sampit pada tanggal 2 maret 2023. BNNP kalteng melakukan pengembangan kasus dan mengamankan "N" yang berperan sebagai pemesan barang dan merupakan warga binaan disalah satu lembaga pemasyarakan di Provinsi Kalteng.

Rencananya akan diserahkan R kepada A yang berdomisili di Pujon Kapuas. BNNP Kalteng melakukan pengembangan kasus dan pada tanggal 8 maret 2023, berhasil. Mengamankan saudari "A". Tanggal 9 maret 2023 di Jl. Lintas Pujon Kec, Kapuas tengah, provinsi Kalteng."  

" Barang bukti yang dimusnahkan hari ini di kantor  BNNP Kalteng berupa dua bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan jumlah 193,10 ( seratus sembilan puluh tiga gram) Narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat 1,53 gram telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium dibalai besar POM Palangka Raya." Ucap Sumirat."

Pengungkapan kedua terjadi di beberpa tempat kejadian perkara di wilayah Provinsi Kalteng. BNNP Kalteng Kembali menemukan barang bukti 40 bungkus klip plastik berisikan kristal putih jenis shabu dengan berat 196, 4 (seratus sembilan puluh enam koma empat gram) dari tangan RS di Martapura.  Semua barang bukti,  dari dua kasus tersebut dimusnahkan dengan dicampur dengan pembersih Lantai.

Hadir dalam pemusnahan sitaan barang bukti Kejaksaan Kalteng,  Kanwil Kum Ham Kalteng, Dinkes Kalteng, BPOM Kalteng,  kepala Lapas Narkotika Kelas II  Kasongan, Dan Para Media.

(Era Suherti)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments