Barsel

BPJS Ingkar 12 Puskesmas Se Barsel Ancam Demo

BUNTOK - Sebanyak dua belas UPTD puskesmas se Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, mulai tanggal 1 april 2022 akan memberlakukan tarif umum kepada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan yang ingin berobat, karena pihak bpjs belum memenuhi kewajibannya kepada pihak puskesmas selama tiga bulan berturut-turut.

Hal itu disampaikan kepala UPTD puskesmas kalahien Dokter Yardi dan dokter. Zulfantri selaku kepala uptd puskesmas buntok mewakili dua belas Uptd Puskesmas Se Barito Selatan saat mengadakan rapat di uptd  Puskesmas Buntok, senin (14/03/2022) di Buntok.

Dokter yardi menyampaikan yang mewakili 12 kepala uptd puskesmas se wilayah barito selatan diprioritaskan kepada peserta bpjs kesehatan,sehubungan dengan pihak BPJS kesehatan belum melakukan kewajiban pembayaran kepada seluruh puskesmas  Sebarito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah  selama tiga bulan berturut-turut, dari bulan januari 2022 hingga saat ini tidak ada tanggapan dari pihak bpjs kesehatan. Maka dengan sangat terpaksa pihak nya memungut tarip bahkan akan mengancam demo. 

Terkait permasalahan tersebut sebelumnya sudah disam-paikan kepala uptd puskesmas buntok dokter zulfantri mewakili dua belas uptd puskesmas se barito selatan kepada Dinas Kesehatan Barito Selatan tentang permasa-lahan dana BPJS yang macet tak kunjung di cairkan.

Keputusan tersebut juga berdasarkan pertimbangan keuangan dari dua belas kepala Uptd Puskesmas Se Barito Selatan agar tidak kolaps dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara maksimal terutama kepada peserta bpjs kesehatan. Dana tersebut sedianya akan dipergunakan untuk operasional bhp obat-obatan, laboratorium, listrik, air, internet dan lain-lain.

Demi kelancaran dan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat  sebanyak dua belas Uptd Puskesmas Se Barito Selatan, maka dengan sangat terpaksa pihaknya memberlakukan tarif umum yang berlaku kepada peserta bpjs kesehatan.  Tarif yang diberikan tersebut akan digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan ketentuan tersebut akan berlaku sejak  tanggal 1 april 2022 hingga pihak bpjs kesehatan melaksanakan kewajiban pembaya-rannya.

 

(Ary Mampas)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments