Kalteng

BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Seruyan Siap Optimalkan Kepatuhan Badan Usaha

Foto : Pihak BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Seruyan usai menandatangani nota kesepahaman, Rabu (7/10/2020).
 

​​​​​​
SAMPIT - Untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kepesertaan program JKN-KIS, BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik terus bekerjasama dengan berbagai pihak, salah satunya dengan Kejaksaan Negeri Seruyan. Keduanya telah melakukan penandatangan kesepakatan terkait dengan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negeri.

“Saya sangat mengapreasi Kejaksaan Negeri Seruyan yang telah banyak membantu Kami untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha. Dalam waktu dekat ini, kita akan memberikan SKK kepada Kejaksaan Negeri Seruyan untuk 35 badan usaha di wilayah Kabupaten Seruyan yang masih belum patuh atau yang menunggak iuran. Kami berharap sinergi BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Seruyan semakin kuat dan kompak,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit Adrielona, Rabu (7/10/2020).

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Erwin Purba mengatakan, pihaknya telah melakukan penagihan terhadap 50 badan usaha di wilayah Kabupaten Seruyan, dengan hasil badan usaha menjadi patuh. Dirinya berharap dengan adanya nota kesepahaman yang telah ditanda tangani, dapat memberi manfaat nyata terhadap masyarakat.

“Semoga dengan adanya nota kesepahaman yang telah ditandatangani terkait dengan bidang masalah hukum perdana dan tata usaha Negara, kita bisa berjalan untuk mengimplementasikan di lapangan sehingga manfaat nyata dapat kita berikan kepada masyarakat,” katanya.

(PUT/MB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments