KAPUAS - Balai Pengelola Transportasi Darat atau BPTD wilayah enam belas Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penertiban kendaraan angkutan barang yang over dimensi dan over load atau odol pada Rabu 8 Desember 2021.
Penertiban kendaraan angkutan barang yang over dimensi dan over load atau odol berlangsung di unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor atau PPKB Anjir Serapat Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.
Kegiatan penertiban kendaraan angkutan odol yang dilaksanakan oleh balai pengelola transportasi darat wilayah enam belas Provinsi Kalteng ini juga melibatkan Satlantas Polres Kapuas Pom TNI, Dinas Perhubungan Kapuas dan Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng.
Dalam penertiban itu satu persatu kendaraan angkutan barang dilakukan pemeriksaan dari mulai surat-surat kendaraan, uji kir hingga fisik kendaraan.
Penertiban ini pun disambut baik oleh Fadel, seorang sopir truk yang mengangkut barang dengan tujuan Palangka Raya.
Sementara itu, Yoyo PPNS dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Enam Belas Provinsi Kalteng mengatakan, penertiban mereka lakukan terhadap kendaraan angkutan yang melebihi kapasitas yang ditentukan dan melebihi dari demensi panjang lebar dan tinggi.
Menurut Yoyo apabila dalam penertiban ini ditemukan ada yang melakukan pelanggaran atau surat-surat kendaraan yang masa izinnya sudah tidak berlaku lagi, maka pihaknya pun langsung melakukan penindakan.
Yoyo juga berharap kepada para pengemudi baik secara personal maupun perusahaan dapat melaksanakan ketentuan atau aturan yang telah ditetapkan berkaitan dengan uji kendaraan dan mengangkut muatan sesuai dengan kapasitas yang ditentukan.
(Irfansyah)
0 Comments