Sosial

BRI: Sinergi Dan Pembentukan Ekosistem Diperlukan Untuk Kembangkan UMKM

"Pembentukan ekosistem untuk melayani Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang baik dan terkoordinasi diperlukan demi memutus rantai ketergantungan pelaku usaha terhadap rentenir. Hal yang harus diperhatikan dalam membentuk ekosistem layanan UMKM ini adalah jaminan adanya pemenuhan kebutuhan keuangan yang cepat, mudah, dan murah. Untuk menggerakan ini semua, kita bangun ekosistem UMKM yang bisa menyasar 18 juta (pelaku UMKM unbankable), lalu memindahkan (pelaku UMKM pengguna jasa) rentenir ke lembaga pembiayaan formal. Dengan cara kerja cepat dan mudah-lah transformasi yang dilakukan oleh BRI,” ujar Direktur Utama, Sunarso, Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. Untuk membantu pelaku usaha kecil yang belum terlayani tersebut, maka ekosistem UMKM harus dibentuk. Pembentukan ekosistem dapat mengerek jumlah UMKM yang terlayani lembaga keuangan formal, dan berujung pada semakin luasnya peluang usaha mikro dan kecil untuk segera naik kelas dan berkembang. Berdasarkan data yang dihimpun BRI, dari Kementerian Koperasi dan UKM, saat ini jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 57 juta. Dari jumlah itu, baru 15 juta pelaku UMKM yang mendapat layanan keuangan formal (bank, tekfin, perusahaan gadai). Sisanya, ada 30 juta pelaku UMKM masih mendapat layanan keuangan dari rentenir atau mengandalkan bantuan kerabatnya. Kemudian, 18 juta pelaku UMKM belum terlayani lembaga keuangan formal dan informal. Upaya mendorong UMKM agar terus berkembang dan bertahan hidup di tengah kesulitan akibat pandemi Covid-19 harus dilakukan dengan mengandalkan sinergi atau kerjasama antarpihak. Menurut Sunarso, penyaluran tiga jenis stimulus dari pemerintah selama ini, yakni government spending, government investment dan government guarantee, sebenarnya sudah cukup membantu menggerakkan perekonomian nasional dan pelaku UMKM. Akan tetapi, harus disadari ada 4 faktor yang harus dipenuhi demi menjamin lancarnya penyaluran berbagai stimulus itu. Pertama, sumber dana harus terjamin. Kedua, data penerima wajib terjamin. Ketiga, sistem penyaluran yang kredibel. Terakhir, sumber daya manusia untuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

 

 

(HB)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments