KUALA KAPUAS - Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di Perkampungan Tanjung Harapan Kec. mantangai Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Selasa (26/9/2023) kemarin.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (27/9/2023) pagi, Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, S.H., M.M. menyampaikan bahwa anggota Satresnarkoba dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku DPO (daftar pencarian orang) yang berhasil kabur pada bulan agustus 2022 sekitar 1 tahun 4 bulan yang lalu, dengan inisial AS, (48), Wiraswasta, warga Jl. A. Yani Kel. Landasan Ulin Barat Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru Prov. Kalsel.
Subandi menjelaskan, petugas menemukan enam paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 605 gram, 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 52 gram, satu buah timbangan digital merk camry warna silver, uang tunai Rp. 7 juta, dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas.
Selain itu, Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Kasat.
(Wen/Sam/Mela)
0 Comments