Kotim

Bupati Ingatkan Iuran Korpri, dengan Perbup

Sampit- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 14 tahun 2022 tentang iuran anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), bertempat di aula Diklat BKPSDM.

"Kita menggelar sosialisasi ini agar para anggota Korpri yang mengikuti kegiatan ini dapat mengetahui dan bisa memahami, sehingga nantinya dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan iuran anggota Korpri," ucap Ketua Panitia Kamaruddin Makkalepu. Kamis, 1 September 2022.

Kegiatan sosialisasi Perbup tersebut dihadiri Sekretaris dan Kepala Sub bagian keuangan dari 49 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim.

Terpisah, Bupati Kotim Halikinnor mengatakan,tujuan ditetapkannya Perbup ini sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan anggota Korpri di Kotim. Pemungutan dan penyetoran iuran Korpri pada masing-masing perangkat Daerah nantinya dilaksanakan setiap bulannya sesuai dengan peraturan Bupati tersebut.

"Saya mengingatkan kepada perangkat daerah yang belum menyelesaikan pembayaran iuran Korpri bulan-bulan sebelumnya agar segera melakukan pelunasan, agar tidak ada lagi PNS yang tidak mendapatkan peruntukan atau tali asih dari dana yang terhimpun," tutupnya.

 

(Putri Taibah/Humabetang)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments