PALANGKA RAYA - Bupati Kapuas periode 2018 sampai dengan 2023 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dengan modus hutang piutang ASN kepada Bupati Kapuas. Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, istri Bupati Kapuas yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI periode 2019-2024 dari partai Nasdem. Di sangkakan dengan pasal 12 huruf f dan pasal 11 uu Tipikor JO pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ujar Ali Fikri, Kepala Pemberitaan KPK, Selasa siang (28/3).
KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung pada tanggal 28 maret sampai dengan 16 April 2023 di rutan kpk gedung merah putih.
(Samhadi)
0 Comments