P. Raya

Bupati Lamandau Menang Gugatan di PTUN, Koalisi Keadilan Untuk Kinipan : Putusan PTUN Palangka Raya Tidak Menggugurkan Kewajiban Bupati Lamandau

PALANGKA RAYA - Bupati Lamandau Hendra Lesmana selaku termohon akhirnya menang dalam perkara tata usaha negara yang digelar di PTUN Palangka Raya. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara di Palangka Raya nomor : 1/P/FP/2021/PTUN.PLK tanggal 01 Februari 2021. Ketua majelis hakim telah memutus/menolak permohonan dari pemohon Effendi Buhing terhadap permintaannya kepada Bupati Lamandau mengenai SK pembentukan panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Lamandau. “Alhamdulillah hari ini (1/2) sekitar jam 11 tadi PTUN Palangka Raya telah memutus perkara yang diajukan oleh pemohon Effendi Buhing,” ungkap Kajari Lamandau, Agus Widodo disampingi dua jaksa pengacara negaranya, Bruryanto Sukahar dan Ma’ruf Muzakir. Dibeberkannya bahwa amar putusan tidak dibacakan langsung oleh majelis hakim, tetapi melalui aplikasi E-Court. Isinya yakni yang pertama menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Dan kedua menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp390 ribu. “Mengenai isi pertimbangan hakim sehingga memenangkan kami belum kita terima. Namun kita bersyukur karena kita akhirnya dapat memenangkan perkara ini , dan terimakasih kepada Bupati Lamandau yang telah mempercayakan perkara ini kepada Jaksa pengacara negara,” ungkapnya. Bupati Lamandau H Hendra Lesmana saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat salinan putusannya. Dan saat mendapat kabar bahwa hakim tidak menerima permohonan pemohon, ia menyatakan bersyukur. “Alhamdulillah, kita apresiasi putusan PTUN tersebut. secara sederhana artinya tidak ada yang dilanggar oleh Pemda Lamandau. Dan saya ucapakan terimakasih atas kerja tim hukum Kabupaten Lamandau dan JPN yang telah mewakili Bupati Lamandau beracara di PTUN serta telah melakukan upaya secara optimal,” ungkap Bupati Lamandau H Hendra Lesmana. Sementara itu, Koalisi Keadilan Untuk Kinipan (BPHW AMAN Kalimantan Tengah – Walhi Kalimantan Tengah – Save Our Borneo – LBH Palangka Raya – LBH Genta Keadilan) dalam laman walhikalteng.org,  menyatakan bahwa Putusan PTUN Palangka Raya Tidak Menggugurkan Kewajiban Bupati Lamandau Menetapkan Masyarakat Adat Laman Kinipan. Koalisi Keadilan Untuk Kinipan, mengungkapkan  dalam putusan ini Majelis Hakim PTUN Palangka Raya juga mempertimbangan hak-hak Masyarakat Adat Laman Kinipan dalam hal ini diwakili oleh Effendi Buhing. Putusan yang termuat dalam halaman 63 menyatakan bahwa dengan ditetapkannya Surat Keputusan terkait dengan Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Lamandau, Termohon (Bupati Lamandau) dan Panitia yang telah dibentuk diharuskan dengan penuh tanggung jawab memberikan pelayanan yang baik sebagaimana asas-asas umum pemerintahan yang baik berlaku dengan melaksanakan tahapan pengakuan dan perlindungan dengan diharapkan adanya laporan hasil identifikasi yang disampaikan pada bulan Maret 2021 sebagaimana surat Termohon kepada Camat se-kabupaten Lamandau. Secara jelas Hakim juga menyatakan tentang pengakuan dan penghormatan masyarakat hukum adat penting untuk dilakukan, maka Majelis Hakim berpendapat sudah sepatutnya tahapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang dilakukan oleh Termohon harus dapat diselesaikan tepat waktu sebagaimana telah dilaksanakan oleh Kabupaten Pulang Pisau dalam hal pengakuan Masyarakat Hukum Adat Pilang. “Berdasarkan uraian singkat diatas kami dari Koalisi Keadilan Untuk Kinipan, menyatakan sikap sebagai berikut : (1) Koalisi Keadilan Untuk Kinipan berpadangan bahwa putusan PTUN Palangka Raya No. 1/P/FP/2021/PTUN.PLK tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan bahwa secara subtansi permohonan adalah terkait sikap diamnya Bupati Lamandau dengan tidak merespon surat permohonan dari Masyarakat Adat Laman Kinipan tanggal 2 Desember 2020. Namun demikian kami tetap menghormati keputusan ini. (2) Koalisi Keadilan Untuk Kinipan mewajibkan Bupati Lamandau untuk mematuhi putusan tersebut dan segera melaksanakan pertimbangan Hakim PTUN Palangka Raya yang termuat dalam halaman 63. (3) Koalisi Keadilan Untuk Kinipan terus akan mendukung upaya Masyarakat Adat Laman Kinipan dan Masyarakat Adat secara umum untuk mendapatkan haknya serta melakukan upaya-upaya hukum lain sampai hak-hak tersebut dapat terpenuhi," tulis Koalisi Keadilan Untuk Kinipan (BPHW AMAN Kalimantan Tengah – Walhi Kalimantan Tengah – Save Our Borneo – LBH Palangka Raya – LBH Genta Keadilan).

 

 

(ERD/JJ)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments