MUARA TEWEH - Anggota Badan Permusyawaran tiga desa telah dilantik oleh Bupati Barito Utara, di aula Kecamatan Teweh Selatan, Senin (6/3/2023). Tiga Desa yang diambil sumpah janji adalah Desa Tawan Jaya, Desa Trinsing dan Desa Trahean.
Bupati H.Nadalsyah selesai pelantikan mengatakan, Desa memiliki pemerintahan sendiri dalam penyelenggaraan pembangunan di wilayah masing masing. Pemerintahan desa terdiri dari kepala Desa beserta perangkat dan Badan Permusyawaratan Desa.
BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah. Dengan begitu BPD berfungsi menetapkan peraturan desa, berupaya menampung aspirasi masyarakat. Maka pemerintahan desa dituntut mampu menumbuh kembangkan partisipasi serta peran aktif masyarakat dalam proses pembangunan.
Selain itu, pemerintahan Desa juga dituntut untuk mampu memberikan layanan prima dan keterbukaaj informasi dalam proses penyelengaraan khususnya perencanaan dan kegiatan di Desa. Hal ini kata Nadalsyah, mendorong tumbuhnya iklim demokrasi di kalangan masyarakat dan selanjutnya dapat mendorong partisipasi agar lebih luas dalam perikehidupan warga Desa.
Dijelaskannya, BPD dan kepala desa mitra kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. "Sebagai mitra hendaknya antara BPD dan kepala Desa mampu bekerja sama dengan sebaik baiknya dalam menetapkan kebijakan pembangunan,"kata Nadalsyah.
BPD dan kepala Desa juga bekerja sama dalam perencanaan program prioritas pembangunan sesuai yang sudah tertuang dalam musrenbang. Sehingga pembangunan yang dilaksanakan di desa dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan. Hal ini, untuk menghindari program pembangunan yang hanya didasarkan pada keinginaj sekelompok orang semata, serta untuk dapat membentuk sinkronisasi kegiatan.
Nadalsyah juga menyampaikan kepada seluruh anggota BPD untuk menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga desa lainnya, serta mengawal aspirasi warga, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa serta mempelopori pemerintahan desa berdasarkan tata kelola yang baik.
Kemudian lanjut dia, berkaitan dengan kenaikan tunjangan bagi BPD, maka kepada anggota BPD diharapkan lebih meningkatkan semangat dan etos kerja. BPD juga harus membuat dan mempunyai peraturan tata tertib yang dibahas dan dalam musyawarah.
Selanjutnya BPD membuat laporan kinerja sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat desa dan membuat keterangan penyelenggaraan yang meliputi capaian pelaksanaan RPJM desa,RKL Desa, APBDES. Kemudian capaian penugasan dan pemerintahan.
(Syarbani)
0 Comments