KATINGAN – Bupati Katingan Sakariyas menunjukkan keteladanan dengan melakukan pembayaran pajak usaha Burung Walet termasuk dengan pajak PBB.
Saat dikonfirmasi awak media disela-sela Bupati Sakariyas membayar pajak di Kantor Bupati Katingan, dikatakan Sakariyas, sebagai warga negara yang baik dan taat pada aturan, wajib membayar pajak baik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) IMB dan pajak usaha yang dilakukan.
“Kebetulan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) buka loket pembayaran pajak di Kantor Bupati, makanya selaku pimpinan daerah, saya harus bayar pajak, karena itu kewajiban setiap warga negara,” Ungkap Sakariyas Bupati Katingan. Senin (5/06/2023).
Sakariyas berharap, apa yang sudah dilakukan, dapat diikuti seluruh warga masyarakat, pasalnya pajak yang dibayarkan bertujuan untuk pembangunan daerah.
“Jadi pajak yang sudah dibayarkan, itu dikembalikan lagi kepada kita sebagai masyarakat melalui berbagai pembangunan di Kabupaten Katingan,” Tandasnya.
(Novryanto)
0 Comments