Kalteng

Bupati Seruyan Ultimatum Kepada PT. Tapian Nadenggan Akan Stop Kegiatan Perusahaan Kalo Dalam 7 Hari Tidak Selesaikan Kewajibanya

KUALA PEMBUANG - Bupati seruyan Yulhaidir ultimatum kepada PT. Tapian Nadenggan  yang merupakan salah satu Perusahan Besar Swasta (PBS) sawit, dalam tujuh hari kedepan agar melaksanakan kewajipanya untuk pelepasan kawasan 20% plasma.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati seruyan seusai memimpin jalannya rapat evaluasi perizinan PT. Tapian Nadenggan dengan pihak-pihak terkait di aula Kantor Bupati Seruyan. Karena PT Tapian Nadenggan dinilai belum menyelesaikan kewajibannya sejak mengantongi izin pelepasan kawasan hutan tahun 2001, sesuai yang tertuang dalam dokumen SK pelepasan kawasan yakni, Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 19/Kpts-II/2001 tanggal 30 Januari 2001 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan seluas 11.800 hektar (ha).

“sesuai dengan kesepakatan yang sudah ada kami akan memberikan tenggang waktu sekitar 7 hari bagi PT. Tapian Nadenggan untuk menyelesaikan kewajibanya sesuai dengan Surat Keputusan  (SK) pelepasan kawasan yang wajib mereka penuhi,” tegas Bupti seruyan, Rabu 10/8/2022.

Bupati seruyan berharap agar PT. Tapian Nadenggan bisa segera menyelesaikan kewajibanya tersebut, kerena itu merupakan hak masyarakat sehingga harus segera di realisasikan, terlebih keputusan tersebut merupakan kewajiban bagi perusahaan yang tujuan memberikan kesejahtraan masarakat sekitar PBS tersebut.

“Saya berencana menyerahkan langsung surat tersebut, kalau dalam waktu 7 hari kerja setelah kita serahkan tidak dilaksanakan, maka aktivitas operasionalnya akan di-stop sampai mereka melaksanakan kewajibannya. Karena sampai saat ini kewajibannya belum dilaksanakan,” pungkas Bupati seruyan.

(Giya)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments