PALANGKA RAYA - KPU Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya. Selasa malam (27/6/2023).
Rapat Pleno dibuka oleh Sastriadi selaku Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, serta hadir Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Wawan Wiraatmaja, Dwi Swasono, Harmain dan Tity Yukrisna.
Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/ Kota yang membidangi Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kasubbag Data dan Informasi, serta Operator Sidalih di Wilayah Kalteng Data KPU Kalteng sebanyak 136 kecamatan dengan kelurahan atau desa sebanyak 1.571. Dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 7.830. Jumlah pemilih laki-laki sebanyak 995.097 orang lebih banyak dibandingkan dengan perempuan sebanyak 940.019 orang.
Jumlah pemilih tersebut, terdiri dari Kabupaten Kotawaringin Barat sebanyak 200.520 DPT, Kotawaringin Timur 303.608 DPT, Kapuas 297.976 DPT, Barito Selatan 98.976, Barito Utara 114.092 DPT, dan Katingan 124,384 DPT.
Kemudian di Kabupaten Seruyan sebanyak 108.397 DPT, Sukamara 44.463, Lamandau 75.387 DPT, Gunung Mas 90.919 DPT, Pulang Pisau 101.198 DPT, Murung Raya 82.683, Barito Timur 81.100 DPT, dan Kota Palangkaraya sebanyak 211.423.
Ketua KPU Kalteng Sastriadi mengatakan, tahapan rekapitulasi DPT merupakan tahapan yang penting dalam penyelenggaraan Pemilu. “Karena ada tiga unsur penting, yakni peserta Pemilu, Pemilih dan Penyelenggara Pemilu, Kalau gak ada pemilih otomatis gak ada Pemilu,” Ucapnya.
Hasil penetapan rekapitulasi DPT Kalteng, sambung Sastriadi, menjadi dasar acuan dalam membuat kalkulasi jumlah kebutuhan logistik Pemilu di TPS.
“Nantii ditetapkan lagi jumlah Daftar Pemilih Tetap secara nasional yang dilaksanakan tanggal 2 Juli,” terangnya.
Sastriadi mengungkapkan sebanyak 51 TPS lokasi khusus di Perusahaan dan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) di Kalteng.
Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kalteng, Wawan Wiraatmaja. mengatakan, rencana TPS lokasi khusus di Kampus terpaksa ditiadakan. Alasannya tak memenuhi syarat untuk TPS lokasi khusus di Perguruan Tinggi. Salah satunya jumlah dari pemilih yang akan mencoblos di sana di bawah 100 orang.
(Era Suherti)
0 Comments