MUARA TEWEH - Satresnarkoba Polres Barito Utara, Kalteng, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat total 181,48 gram bruto, pada Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatresnarkoba Iptu Arie Indra Susilo, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi di sebuah barak di Jalan Beringin, Gang Buntu, Rt.03, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial A (42)," kata Iptu Arie.
Berdasarkan video amatir dari petugas yang diterima media ini, barang bukti narkoba tampak ditemukan didalam mesin cuci yang dibungkus dengan kresek warna hitam. Dihadapan tersangka dan saksi di lokasi kejadian, petugas kemudian membuka bungkusan kresek tersebut dan ditemukan 3 klip besar diduga sabu seberat 181,48 gram bruto.
Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp. 300.000 dan sejumlah barang bukti lainya.
"Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut," ucap Iptu Arie.
Tersangka A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Syarbani)
0 Comments