Kalteng

Cabuli Anak Tirinya Sejak Dibangku Kelas 3 SD

PANGKALAN BUN - eorang lelaki paruh baya, bernama santo harianto diamankan, satreskrim polres kobar, lantaran tega mencabuli anak tirinya. Tersangka yang berdomisili, di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, sudah melakukan pencabulan sejak korbannya baru duduk di bangku kelas 3 SD atau sejak tahun 2014.

Kapolres Kobar Akbp Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa awal mula terungkapnya aksi bejad tersangka, pada Sabtu 16 Juli 2022 saat tersangka sempat cekcok dengan pelapor orang tua korban sedangkan tersangka  Santo Harianto merupakan suami dari pelapor.

Awalnya tersangka Santo Harianto,dan pelapor sempat berdebat yang berakhir terbongkarnya kelakuan bejadnya. Anak kandung pelapor tersebut mengaku telah dilecehkan tersangka. Bahkan korban menjelaskan bahwa dirinya dipaksa dengan cara digendong tersangka kemudian membuka celana korban, lalu tersangka mencabuli korban berulang-ulang saat ibu korban tidak berada di rumah.

Akbp Bayu Wicaksono menambahkan tidak hanya sekali tersangka melakukan hal tersebut terhadap korban namun aksi kejinya itu sudah berlangsung pada saat korban masih duduk di bangku kelas 3 SD tersangka juga mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban.

Atas kejadian tersebut ibu kandung korban tidak terima dan melaporkan tersangka kepolres kobar dan sampai saat ini anak pelapor mengalami trauma. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah celana panjang warna hitam 1 celana dalam warna pink.

Dengan ini tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), atau Uu Ri No 17, tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 35 tahun 2014 tentang pelindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Rudi Bintoro)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments