PANGKALAN BUN - Seorang lelaki di Kabupaten Kotawaringin Barat diamankan anggota satreskrim polres kobar, lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya yang masih dibawah umur.tersangka melakukan aksinya pada Selasa 12 Juli 2022 di jalan pasanah gang banteng Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kapolres Kobar Akbp Bayu Wicaksono menjelaskan bahwa tersangka tersebut merupakan tetangga dari korban dan tersangka sudah melakukan aksinya tersebut sejak 2017 saat korban masih duduk di bangku sekolah kelas 1 SMP.
Penangkapan tersangka bernama dani berawal dari laporan yang dilakukan nenek korban yang mendapatkan kiriman foto dari keponakannya berupa foto karpet bulu yang ada bercakan sperma di barak cucunya. Nenek korban kemudian memeriksa barak cucunya untuk memastikan kebenaran foto tersebut. Ternyata sang cucu mengaku telah disetubuhi oleh tersangka yang merupakan tetangga korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 karpet bulu warna coklat, 1 buah baju lengan pendek warna hitam 1 celana pendek warna biru, 1 celana dalam warna ungu 1 celana dalam warna merah maroon, dan 1 buah bh warna merah muda.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) atau uu ri no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Rudi Bintoro)
0 Comments