Kalteng

Penambang Tanpa Izin Didenda 100 Milyar Rupiah

PANGKALAN BUN - Polres Kotawaringin Barat, melakukan pers release, tindak pidana ilegal minning, di wilayah hukum polres kobar, pada Rabu 20 Juli 2022, yang dipimpin langsung oleh, Kapolres Kobar Akbp Bayu Wicaksono, didampingi waka polres, Kompol Wihelmus Helky, dan kasatreskrim, akp rendra aditia dhani.

Dalam pelaksanaannya satreskrim, polres kobar berhasilmenangkap tersangka bernama Supoyo, dan diamankan berdasarkan informasi, dari masyarakat, pada hari selasa 12 juli 2022, sekitar jam 13.30 wib, di Desa Sei Sekonyer Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kapolres Kobar Akbp Bayu Wicaksono mengatakan bahwa diamankannya tersangka Supoyo ini hasil dari kegiatan operasi telabang pertambangan tanpa izin tahun 2022. Informasi tersebut dari masyarakat sekitar.

Bahwa tersangka sedang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau ilegal minning dan melakukan kegiatan dengan menggunakan alat miliknya. Dari hasil tersebut tersangka mendapatkan hasil berupa emas dan puyak kegiatan pertambangan tanpa izin ini sudah berlangsung kurang lebih 1 tahun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mesin dompeng 1 unit mesin kato air 1 unit mesin alkon 1 unit selang sepiral 1 unit selang gabang 1 unit cangkul 1 alat dulang dan 1 lembar karpet. Dengan ini tersangka dikenakan pasal 158 jo pasal 35 UU RI No 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI NO 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda sebanyak 100 miliyar rupiah.

(Rudi Bintoro)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments