Kalteng

Kakek Bejad Cabuli Cucunya Sendiri

PANGKALAN BUN - Seorang kakek bernama, sugito 67 tahun diamankan satreskrim polres kobar lantaran tega melakukan pencabulan terhadap cucunya sendiri. Tersangka melakukan aksinya pada april 2022 sekitar pukul 17.00 wib di Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dan tersangka dilaporkan oleh menantunya sendiri yang merupakan ibu dari korban.

Berawal ibu mertua pelapor yang memberitahu tindakan keji ayah mertuanya terhadap anaknya. Saat korban ditanyai  benar saja bahwa anak kandung pelapor telah dilecehkan oleh tersangka atau kakeknya bernama sugito 67 tahun.

Dalam pres releasenya Akbp Bayu Wicaksono menambahkan bahwa tersangka ini sudah melakukan pelecehan terhadap anak pelapor sebanyak 3 kali. Korban diiming-imingi dengan membeli es krim atas kejadian tersebut korban mengalami sakit di bagian alat vitalnya.

Saat dimintai keterangan tersangka mengatakan dirinya khilaf. Akibat ulahnya itu tersangka kakek sugito 67 tahun dikenakan pasal 82 ayat (1) atau UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara.

(Rudi Bintoro)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments