Bartim

Cabuli Keponakan Seorang Honorer Dibekuk Polisi

Tamiang Layang – Jajaran Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Dusun Tengah, Kepolisian Resor Barito Timur, setelah menerima laporan bergerak cepat membekuk dan mengamankan seorang pria yang bersatus sebagai honorer atas dugaan melakukan  tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, ketika dikonfirmasi Rabu (25/8/2021) melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat, membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana asusila berupa pencabulan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Dusun Tengah, dan terduga pelaku telah diamankan, katanya
“ironisnya terduga pelaku adalah paman dari korban yang berprofesi sebagi tenaga honorer, sebutnya

Adapun kronologis pengugkapan kasus asusila tersebut berawal,  dari piket SPKT Polsek Dusun Tengah,menerima laporan dari seorang perempuan yang tidak lain ibu korban,melaporkan bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap anaknya yang berumur 13 tahun.

Berdasarkan keterangan  dari pelapor selaku orang tua korban, pada saat pelapor yang baru saja pulang dari kebun dan saat pelapor tiba dirumah langsung didatangi oleh korban kemudian langsung memeluk pelapor dan berkata "mah bajuku robek gara gara om" terang pelapor

Atas laporan tersebut piket SPKT Dusun Tengah  membawa korban ke UPTD PKM Ampah untuk dilakukan Visum Et Revertum ( VER ), selanjutnya setelah mengantongi identitas terduga pelaku Anggota Polsek Dusun Tengah langsung bergerak guna mengamankan pelaku dikediamannya yang berada tidak jauh dari rumah pelapor,

selanjutnya team yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Yotry.F.H dan anggota berhasil mengamankan terlapor dirumahnya dan tanpa perlawanan kemudian mengamankan terlapor ke mapolsek untuk dimintai keterangan Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini terduga pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tetapkansebagai tersangka, dan kepadanya  disangkakan adalah pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Thn 2016 Ttg Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2003 Ttg Perlindungan anak menjadi UU Jo UU RI No 35 Tahun 2014 Ttg Perubahan Atas UU No 23 Thn 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana  maksimal 15 tahun penjara, pungkasnya.

 

(Usik)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments