Puruk Cahu - Antisipasi terjadinya lonjakan Covid-19 di Kota Puruk Cau Pemeritah Kabupaten Murung Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan kegiatan rutin penertiban penggunaan fasilitas umum di Alun-alun dan sekitarnya, senin 30 Agustus 2021.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan kegiatan rutin penertiban penggunaan fasilitas umum di Alun-Alun Puruk Cahu. Kepala Satpol PP Kabupaten Murun Raya Iskandar mengatakan bahwa, operasi penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan personel Satpol PP.
“Alun-Alun Puruk Cahu ini menjadi salah satu target personel Satpol PP melakukan penertiban protokol kesehatan. Karena selalu menjadi jujugan wisatawan yang berkunjung ke Kota Tana Malai Tolung Lingu ” kata Iskandar.
Dalam proses penertiban ini ditemukan 1760 sejumlah pelanggaran, di antaranya berkerumun dan tidak memakai masker. “Sementara itu sesuai Intruksi Bupati Murung Raya Nomor : 188.55/21/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyrakat Level 3 Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI Tingkat Desa, Kelurahan, Perusahaan Di Wilayah Kabupaten Murung Raya "Sambungnya".
Terhadap warga yang melakukan pelanggaran telah diberikan peringatan persuasif dan humanis. Sehingga bersedia meninggalkan Alun-Alun guna menghindari penularan Covid-19 yang membahayakan anggota keluarga lainnya di rumah.
(Ady Natha)
0 Comments