PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng), yang diwakili oleh Asisten Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Nurul Edy, memimpin Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi, Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020, Rabu (2/9) di aula Eka Hapakat lantai 3, kantor Gubernur Kalimantan Tengah.
Nurul Edy, didampingi Sekretaris BPB-PK Provinsi Kalteng, Maria Cahaya, dan Kassubag Kedaruratan BPB-PK Provinsi Kalteng, Alpius Patanan.
Rakor itu diikuti oleh asisten bidang pemerintahan setda, kepala badan kesbangpol, kepala dinas kesehatan, kepala satpol pp, serta kepala bagian hukum kabupaten kota se-Kalteng, ini dilakukan secara virtual melalui media daring.
“Pemerintah kabupaten dan kota diminta untuk memaparkan perkembangan penetapan peraturan bupati atau kota, tentang peningkatan disiplin dalam pencegahan dan pengendalian covid-19,” kata Edy.
Selain itu, imbuhnya, pemprov juga meminta kepada seluruh kabupaten dan kota yang ada di Kalteng, untuk membuat peraturan bupati (Perbup) dan peraturan wali kota (Perwali) di daerahnya masing-masing.
(RA/JJ)
0 Comments