PALANGKA RAYA - Genderang perang terhadap penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan para para pengedar kembali ditabuh Ditresnarkoba Polda Kalteng.
"Dimana dalam sepekan, terhitung sejak tanggal 26 sampai dengan 30 Ditresnarkoba berhasil mengungkap 8 (delapan) kasus dari sejumlah TKP," kata Kapolda Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H., saat konferensi pers di Balai Wartawan Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, Kamis (06/05/2021) pagi.
Hal senada pun diutarakan Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K., M.H. Menurutnya, di wilayah Kota Palangka Raya pihaknya telah mengamankan 3 (tiga) pelaku diantaranya berinisial MM (39), SS (36), dan SY (44).
"Sedangkan di TKP yang berada di wilkum Polres Katingan, kami juga berhasil menangkap Ar (38) dan HR (21) serta TR (34)," jelasnya didepan awal media.
Ditambahkannya, pada wilayah Pulang Pisau aparat penegak hukum tersebut juga telah meringkus pelaku berinisial MAP (29). "Sedang satu pelaku berikutnya yang berinisial SM (33) dan HM (30) kami amankan di Polres Kotim," urainya.
"Jadi dari 8 (delapan) tersebut, kami setidaknya telah menangkap 9 (sembilan) pelaku. Barang bukti sebanyak 52 paket dengan berat kotor 269,47 gram sabu," jelasnya.
Atas kasus ini, lanjut Nono, kesembilan pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Adapun ancaman hukumannya yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar," pungkasnya.
(Tribratanews/Tinus)
0 Comments