Kalteng

Dana Desa Harus Sesuai Perencanaan

KATINGAN – Tahun anggaran 2022, mulai dilaksanakan, sehingga untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan anggaran, harus didahului dengan perencanaan terutama penggunaan Dana Desa (Dandes).

Dikatakan Bupati Kabupaten Katingan, Sakariyas, khusus untuk penggunaan dana desa, kepala desa maupun pemerintahan desa, harus memiliki perencanaan yang jelas sehingga dapat menghindari terjadinya penyalahgunaan dana desa.

“Kalau tidak ada perencanaan, bagaimana kita bisa mengukur kegiatan yang dilaksanakan, kapan selesainya kita tidak tahu, bahkan anggaranpun, bisa saja keluar dari platform anggaran, makanya harus ada perencanaan yang jelas,” Ungkap Bupati Katingan Sakariyas, saat penandatanganan MoU dengan pihak Kejaksaan negeri Katingan di Kantor Bupati, Senin (10/1/2022).

Diakui Sakariyas, hal lain yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan dana desa, terkait dengan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Salah satu kendala yang banyak kita jumpai, masalah SDM, sehingga pengelolaan dana desa terkadang menimbulkan masalah yang berujung pada masalah hukum,” katanya.

Sakariyas mengimbau bagi kepala desa yang ada di seluruh Kabupaten Katingan, agar dapat memanfaatkan dana desa dengan membuat perencanaan dan melibatkan aparat desa dalam melaksanakan kegiatan.

“Jangan kelola sendiri dana desa, libatkan seluruh aparat desa, dan harus ada musyawarah untuk membuat perencanaan kegiatan sehingga serapan dana desa jelas peruntukannya,” tandasnya 

 

(Nofriyanto)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments