Palangka Raya - Demikian penekanan keras Danrem 102/Pjg, Brigjen TNI Yudianto Putrajaya, S.E., M.M., saat memberikan sambutan dalam acara ramah tamah lepas sambut Danyonif R 631/Atg, dari Letkol Inf Dadang Armadasari, S.I.P. kepada Letkol Inf Harry Wibowo, S.E., di aula Yonif R 631/Atg pada hari Jumat 17 Desember 2021..
"Dalam kesempatan ini saya tegaskan ulang, bahwa perkelahian antara TNI dengan Polri hukumnya haram. Demikian juga dengan komponen masyarakat lainnya. Perkelahian yang melibatkan aparat dampak buruknya sangat mendalam", tandas Danrem.
Karena, lanjut Danrem, aparat baik TNI maupun Polri yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat, jangan justru menjadi contoh yang tidak baik bagi rakyat. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Personel yang salah harus menerima konsekwensi hukum. Jadi penyelesaian tidak hanya dengan seremonial olah raga bersama, makan bersama atau bernyanyi bersama.
" Penyelesaian bagi personel yang terlibat harus melalui jalur hukum. Agar selesai dan tuntas, sekali lagi selesai dan tuntas. Jadi tidak ada lagi api dalam sekam yang dapat meledak setiap saat", tandasnya dengan mantap.
Pantauan di tempat acara, selain para unsur komandan satuan jajaran Korem 102/Pjg dan seluruh prajurit Yonif R 631/Atg, juga tampak hadir pejabat Polda Kalteng antara lain Dansat Brimobda Kalteng yang diwakili Wadansat, AKBP Distan Siregar, S.I.K, pejabat dari Pemko Palangka Raya, Satpol PP dan BPBD.
Dalam menutup pernyataannya, Danrem 102/Pjg menambahkan, "Apa yang saya sampaikan, merupakan komitmen bersama. Tampak hadir rekan dari Polda dan Brimoda Kalteng, hal ini bisa disampaikan kepada personel di jajarannya, agar kita satu frekuensi", tandas Perwira tinggi dengan bintang satu di pundaknya.
(Deddi/Fardo)
0 Comments