Kalteng

Dewan Didesak Rampungkan Raperda Adat

BARITO UTARA - Keberadaan masyarakat hukum adat yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah, merupakan bentuk keberagaman bangsa Indonesia, yang harus diakui dan dilindungi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Rapat tentang Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Lembaga adat dilaksanakan oleh DPRD Barut pada, selasa (20/4/2021) di ruang Rapat Paripurna DPRD Barut, dihadiri oleh jajaran kepengurusan DAD Barut.  Pemkab Barut telah 3 kali mengajukan Raperda Lembaga Adat dan MHA kepada DPRD Barut, melewati beberapa kali pembahasan, namun Raperda tersebut belum juga selesai menjadi produk Perda Kabupaten Barito Utara. Hal ini yang dipertanyakan oleh DAD Kabupaten Barito Utara. “Kami mendesak segera dilaksanakan paripurna oleh DPRD Barut untuk mensahkan Perda Adat, karena hak masyarakat adat adalah hak asasi manusia,  membawa konsekuensi bahwa hak mereka tak hanya harus dihormati,  harus dipenuhi dan Dilindungi oleh Payung Hukum,  kata Pengurus DAD Barut.  Dalam rapat disimpulkan antara DAD Barut dan DPRD menyoal acuan Raperda ini sangat membantu kedua belah pihak mengumpulkan referensi dan meluruskan kesimpang siuran Soal Raperda Adat yang tidak kunjung rampung ini. “Ada banyak pasal yang butuh penyesuain dan perbaikan Perda adalah hajat hidup orang banyak, butuh banyak referensi  jangan sampai berbenturan dengan regulasi di atasnya. Heny,  anggota Dewa Barut dari Dapil Barut II menyatakan pihaknya sangat konsen terhadap hal itu kami juga ingin kelembagaan adat memiliki payung hukum dalam setiap kebijakannya.

 

 

(Mardedi/Syarbani)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments