PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya menarik Raperda terkait pondok pesantren dari program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) untuk tahun 2022.
“Raperda tersebut ditarik karena aturan tentang pengelolaan pondok pesantren telah diatur secara lengkap dan menyeluruh di lembaga kementerian terkait, “ ujar Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto. Selasa 27 September 2022.
Dijelaskannya, secara umum, pondok pesantren telah diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan hingga Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. Bahkan, di dalam UU Nomor 18 tahun 2019, menyatakan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dapat memfasilitasi pondok pesantren dan memberi dukungan sesuai fungsi.
“Selain itu, pembentukan produk hukum daerah wajib tidak bertentangan dan tumpang tindih dengan aturan diatasnya. Karena sudah diatur oleh kementerian dan bersifat vertikal. Sehingga kita tarik Raperda tentang pondok pesantren,” pungkasnya.
(Deddi)
0 Comments