PALANGKA RAYA – Sirajul Rahman menyoroti kebijakan pemerintah tentang Pemberhentian Tenaga Honorer 2023. Diketahui, Pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2023 mendatang tidak akan menggunakan tenaga honorer lagi.
Hal itu tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dimana pegawai non PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
Selain itu. hanya akan ada dua kategori pekerja di instansi pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Terkait yang akan terjadi pada tahun 2023 tersebut, pemerintah daerah harus bijak, karena tenaga honorer tersebut juga memiliki keluarga yang harus dinafkahkan. Sehingga saya memberikan solusi dengan melakukan seleksi secara adil, dan tidak membuat mereka kehilangan pekerjaan,” ucapnya saat diwawancara ini di Kantor DPRD Kalteng.
Dirinya juga menambahkan, terkait hal itu tergantung dari kebijakan pemerintah daerahnya, akan tetapi dirinya mengimbau agar bijak dalam mengambil keputusan.
(Deddi)
0 Comments