PALANGKA RAYA - Warga Kota Palangka Raya sempat digemparkan dengan penemuan jasad bayi laki - laki, dijalan Bukit Raya V.
Aksi tidak terpuji ini dilakukan (DKS) 22 Tahun lantaran Pacar pelaku tidak mau bertanggung jawab, kata kapolres Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah Kombes. Pol Budi Santoso, S. I. M. M. H, melalui kasatreskrim Kompol. Rony M. Nababan saat konferensi Pers Senin (12 September 2022) pagi.
Aksi tersebut terungkap lantaran teman DKS melihat bayi yang sudah tergeletak di atas seng di belakang rumah DKS.
Didampingi kasi humas Iptu. Sukrianto Kompol. Rony M. Nababan menerangkan, jika bayi itu merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang tidak mau bertanggung jawab. Berdasarkam informasi bayi malang itu berjenis kelamin laki-laki.
Lebih lannjut Rony menerangkan jika terduga pelalu berinisial DKS terancam hukuman maksimal kurungan 15 tahun denda maksimal. 3 milyar rupiah.
(Era Suherti)
0 Comments