PALANGKA RAYA - Sejalan dengan isi SE Mendagri Nomor 0031/4297/SJ tentang pedoman teknis peringatan HUT RI ke-76 tahun ini, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak menggelar acara atau perlombaan 17-an yang berpotensi mengundang kerumunan.
Meski ada pembatasan rangkaian kegiatan, hal itu dikatakannya tidak akan sedikitpun mengurangi makna peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Untuk itu, Politisi PDI Perjuangan ini juga mengajak masyarakat untuk mematuhi instruksi pemerintah, baik melalui edaran pemerintah pusat tersebut ataupun kebijakan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 23 Agustus 2021 mendatang.
“Kalangan dewan menyambut baik peringatan HUT RI tahun ini dilaksanakan secara sederhana, namun tetap tak menghilangkan esensi kemerdekaan,” terangnya. Senin (16/8/2021).
Dalam momen peringatan HUT kemerdekaan ini, dirinya berharap, dapat digunakan untuk menanamkan nilai-nilai perjuangan yang dicontohkan oleh para pejuang kepada generasi muda.
Sigit juga mengatakan, negara membutuhkan SDM yang berkualitas di bidangnya masing-masing. Baik dari segi keilmuan, tenaga, serta ide untuk bisa turut pembangunan dan memajukan bangsa serta mensejahterakan rakyat.
(Huma Betang)
0 Comments