Barut

Diduga Melanggar Adat PT. Multipersada Gatramegah Disidang Adat

BARITO UTARA - Lembaga Adat Dayak Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, telah melakukan sidang adat terhadap perusahaan sawit pt.multipersada gatramegah yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lahei Barat. Sidang adat dilaksanakan di aula rumah betang Muara Teweh senin (14/2/2022).

Sidang adat mengenai perampasan tanah adat serta pelecehan tanda adat dan lembaga adat dayak.

Dalam sidang pandawa masing masing diketuai oleh Lelo Bayono .SH perusahaan di anggap telah melecehkan adat dan melakukan pengrusakan tanda adat. Bahkan perusahaan juga melakukan pengrusakan hutan sehingga mengakibatkan hilangnya mata pencarian warga.

Hal yang meringankan perusahaan, memfasilitasi dan belum pernah dihukum adat. Dewan adat dayak juga menjadwalkan pada kamis 17 pebruari sidang lanjutan. Dalam sidang nanti, perusahaan dapat menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan.

 

(Syarbani /Mardedi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments