Kalteng

Dikeroyok 7 Orang Korban Meninggal Dunia

PANGKALAN BUN - Tujuh tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap anang syafi’i, di jalan bedaun RT 02 desa sekonyer, Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, berhasil diamankan oleh anggota satreskrim polres kobar.

Ke tujuh tersangka tersebut diantaranya Harto Suni Suhadi Amat Fikran Maludin dan Ramadani yang merupakan warga desa sekonyer. Salah satu tersangka ada yang masih di bawah umur dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh anggota satreskrim polres kobar.

Kapolres Kobar Akbp. Bayu wicaksono dalam press release 19/05/2022 menjelaskan bahwa para tersangka  pada hari senin tanggal 16 mei 2022 sekitar 00.15 wib mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki berada di rumah saudari dianti saat suaminya sedang bekerja di luar rumah. Bahkan hal ini sudah sering mereka lakukan layaknya pasangan suami istri di kamar berduaan dan sudah sering dilakukan oleh korban bernama Anang Safi’i dan dianti.

Diperkuat adanya barang bukti sepeda motor korban para tersangka tersulut emosi langsung mendatangi rumah dianti dan mendapati seorang pria tengah tanpa busana  bersembunyi di dalam kamar mandi rumah dianti.

Karena sudah terlanjur emosi para tersangka kemudian memukul dan menendang secara bergantian lantas mengikat tangan korban dengan sebuah ikat pinggang banyaknya pukulan yang mengenai tubuh korban secara membabi buta sehingga korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju puskesmas setempat.

 Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah ikat pinggang warna pink putih satu buah jaket hoodie lengan panjang warna abu abu pink dan satu celana panjang kontak kotak warna hitam.

Ketujuh tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3E KUH, subsider pasal 351 ayat (3) kuh pidana jo 55 ayat (1), dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.

(Rudi Bintoro)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments