PALANGKA RAYA - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia telah selesai memeriksa dan kembali memberikan opini wajar tanpa pengecualian, terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Rabu 18 Mei 2022
Diberikannya opini WTP untuk kedelapan kali ini menjadi bukti bahwa Pemprov kalteng selalu komitmen menjaga kualitas laporan keuangan yang dihasilkan, kata auditor utama keuangan negara VI BPK RI Dori Santosa saat rapat paripurna ke-8 DPRD Kalteng di Palangka Raya.
Meski begitu, tanpa mengurangi keberhasilan pencapaian pelaksanaan anggaran 2021, BPK RI melihat ada kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang perlu menjadi perhatian Pemprov Kalteng.
Realisasi belanja modal jalan, irigasi dan jembatan pada dinas pekerjaam umum dan penataan ruang belum sesuai ketentuan senilai Rp2,26 miliar. Realisasi belanja modal gedung dan bangunan pada dinas pendidikan juga belum sesuai ketentuan yang nilainya berkisar Rp812,86 juta.
Selain berbagai kelemahan tersebut, BPK RI juga memberikan sejumlah rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti Pemprov Kalteng. Di mana Pemprov Kalteng berdasarkan undang-undang, diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjutinya.
Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kalteng itu beragenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan dan kinerja penanggulangan kemiskinan di daerah pada pemerintah Provinsi Kalteng, serta ikhtisar hasil pemeriksaan daerah tahun lalu.
Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kalteng Wiyatno. turut dihadiri tortama keuangan negara VI BPK RI Dori Santosa, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, Sekda serta seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Kalteng.
(Hary Reymondo)
0 Comments