Kalteng

Polres Murung Raya Gelar Press Release Kasus Anggur Putih Miras Pembawa Maut

PURUK CAHU – M (28) tewas setelah terlibat duel maut dengan MR (34) diketahui pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga, pelaku MR warga Desa Juking Sopan Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Senin 16/5/2022 empat hari yang lalu.

Terkait kasus tersebut, Polres Murung Raya menggelar Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasi Humas Iptu Sutrisno, Kapolsek Permata Intan Ipda Catur Iga Akbar Imanuddin dan perwakilan dari Satreskrim Polres Murung Raya.

Kapolres menjelaskan, bahwa di awali dari pesta miras jenis anggur putih perbincangan antara pelaku dan korban sambil bercanda meskipun telah meneguk miras, tersangka dan korban masih dalam kondisi sadar.

“Awalnya pelaku menegur korban, dengan mengatakan bahwa miras yang mereka habiskan tersebut statusnya masih ngutang. Apabila kita tidak membayar miras tersebut lebih baik kita berkelahi saja, tegur pelaku,” jelas Kapolres didepan awak media, Kamis 19/05/2022 pukul 10.30 Wib.

Akibat kata-kata itulah yang diakui oleh pelaku sambil dengan nada bergurau tersebut, akhirnya korban tersinggung hingga korban pulang untuk mengambil senjata tajam jenis parang sambil mengejar untuk mencoba melukai pelaku.

“Karena merasa terancam, dan terus di kejar-kejar oleh korban, akhirnya si pelaku nekad masuk ke rumah salah satu warga untuk mencari senjata yang sama dengan korban untuk mencoba melawan,” ungkap Ipda Catur lagi.

Setelah itulah akhirnya duel maut itu terjadi antara kedua pemuda tersebut, hingga korban M (28) terjatuh bersimbah darah yang akhirnya meninggal dunia pada saat dilarikan ke RSUD Puruk Cahu.

"Pelaku dan barang bukti seperti celana, baju dan senjata tajam jenis parang milik korban dan pelaku sudah kita amankan di Mapolres. Kepada pelaku kita kenakan Pasal 354 ayat (2) dan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dan atau pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” jelas Kapolres.

(Ady Natha)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments