P. Raya

Dinas ESDM Menghimbau Pertambangan Harus Mengikuti Ketentuan Sesuai Dokumen AMDAL

PALANGKA RAYA - Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI, Kegiatan di selenggarakan di Swissbell hotel, jalan cilik Riwut, Palangka Raya, Kamis malam (24/4/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda kerja Komisi XII DPR RI yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup, serta Investasi.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng Vent Christway menyampaikan, bahwa kunjungan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan potensi sumber daya alam, perlindungan lingkungan, serta pengembangan investasi di Kalimantan Tengah.

“Secara keseluruhan mengenai pertambangan batu bara menunjukkan fokus pada peningkatan produksi, hilirisasi, transisi energi, serta tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab,"Ucap Vent Christway.

Lebih lanjut Vent Cristway menekankan pentingnya kepemilikan izin resmi dalam menjalankan aktivitas pertambangan. Ia menjelaskan bahwa untuk kegiatan masyarakat dapat mengurus surat Ijin Pertambangan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki serta harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mengurus perizinan yang diperlukan terkait aktivitas usaha pertambangan.

“Pada prinsipnya ESDM mendukung apa yang sudah dilaksanakan oleh kementerian ESDM terkait dengan pengawasan di bidang teknis dan lingkungan. Seyogyanya teman teman perusahaan mengikuti ketentuan tersebut,dan melaksanakan pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan dokumen AMDAL yang sudah di setujui disepakati oleh pemerintah,"ungkapnya.

Vent Cristway berharap, Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha di Kalimantan Tengah semakin memahami pentingnya legalitas dalam menjalankan kegiatan pertambangan, sehingga aktivitas tersebut dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah tanpa mengabaikan aspek hukum dan lingkungan.

(Era Suhertini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments