PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan kegiatan Sidak SPBU di tiga lokasi, yaitu di Jalan Rajawali, SPBU Pal 12, dan SPBU Jalan Cilik Riwut KM 31, Palangka Raya. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa SPBU di wilayah tersebut mematuhi standar pengukuran dan tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen.
Kegiatan Dilaksanakan Di Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, pada hari Senin 15 September 2025.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Konsumen Provinsi Kalimantan Tengah Maskur SE, mengatakan Tujuan Kegiatan Mengawasi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM) Mencegah kecurangan takaran BBM yang dapat merugikan konsumen. Meningkatkan kualitas pelayanan SPBU dan memastikan keselamatan konsumen
Lebih lanjut Maskur Menyampaikan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah berkolaborasi dengan UPT Metrologi Legal Kota Palangka Raya untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap SPBU. “Kerjasama ini bertujuan untuk memastikan bahwa alat ukur tera di SPBU akurat dan tidak eror,"Ungkapnya.
Himbauan kepada SPBU Lainnya Kepala Bidang Perlindungan dan Konsumen Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah, Maskur, menghimbau kepada SPBU lainnya di Kota Palangka Raya untuk melakukan pengawasan internal secara rutin.
SPBU yang belum melaksanakan pengawasan internal dapat menghubungi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Era Suhertini.
0 Comments