Kotim

Dinkes dan Dinas P3AP2KB  Diminta Dampingi Korban Penganiyaan

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi mengintruksikan jajarannya untuk memberikan pendampingan kepada korban penganiayaan yang dilakukan oleh orangtuanya hingga pulih seluruhnya baik dari sisi traumatis maupun kesehatan fisiknya. “Khususnya Dinas Kesehatan untuk membantu korban dalam proses pengobatan hingga tuntas, juga Dinas P3AP2KB membantu dalam pemulihan psikis,” kata Supian Hadi, Selasa (25/8). Bupati juga mengapresiasi kepedulian masyarakat Kotawaringin Timur terhadap kasus ini. Bahkan, ada yang membantu korban hingga membuatnya ceria. Kendati demikian, ia mengingatkat juga perlu diperhatikan jam istirahat korban ini.  “Saya mengapresiasi warga yang turut membantu korban, namun perlu diingat juga istrahatnya jangan sampai terganggu apalagi saat ini masih dalam masa pemulihan,” tegasnya. Bupati juga mengapresiasi upaya kepolisian yang dengan sigap mengungkap kasus ini serta berhasil menangkap dua tersangka dengan waktu yang singkat. Melihat kondisi korban yang sangat memprihatikan, dirinya turut mengutuk perbuatan keji tersangka, yang tak lain ibu kandungnya sendiri, serta kekasihnya.  Ia menyebut, harusnya orang tua menjadi pelindung bagi anaknya. Bukan malah melakukan penganiayaan. Terpisah, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kotim mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebar atau mengunggah foto atau pun video anak yang menjadi tindak kekerasan orangtuanya.  “Tidak boleh memposting foto atau video anak yang sangat memprihatikan itu. Saya memahami maksud dari masyarakat yang juga turut prihatin dan ingin membantu. Namun mereka tidak menyadari cara yang mereka gunakan dengan memposting foto tersebut telah melanggar kode etik,” kata Ellena Rosie. Ia menuturkan, harusnya memposting atau mengunggah foto atau pun video anak yang mengalami kekerasan ke  media sosial memiliki kode etiknya. Diantaranya wajah anak harus dikaburkan dan tidak menyebut identitas anak. Karena jika tidak menggunakan kode etik akan berdampak buruk bagi sang anak dan disandang seumur hidup karena berita tentangnya dapat diakses oleh siapapun di media sosial.  “Sebab jika identitasnya sudah dikenali, bisa jadi korban akan menjadi bahan ejekan ataupun sulit untuk mengembangkan diri,” tandasnya.

 

 

(humbet/JJ)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments