Barut

Dinkes Laksanakan Pertemuan Advokasi Peningkatan Kualitas Air Minum Aman

MUARA TEWEH - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara, H Siswandoyo membuka pertemuan Advokasi Peningkatan Kualitas Air Minum Aman, di aula Dinkes,  Selasa (24/5/2022).

Kegiatan dihadiri Sekretaris Dinkes Pariadi, Kabid Kesmas Enny Franziah, Kabid P2P Sampuerna Murni Yati, Kabid PSDK Ruyanto, Narasumber PDAM Tirta Dharma.

Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara H Siswandoyo mengatakan, kebutuhan vital mahluk hidup terutama manusia adalah kebutuhan akan air. Menurutnya,  Air yang bersih dan sehat  layak untuk di minum tanpa mengganggu kesehatan merupakan kualifikasi yang sangat di perlukan. 

Ini di karenakan pemanfaatan air sebagai air minum secara lansung berkaitan dengan tubuh manusia itu sendiri sehingga perlu di jaga kualitasnya agar tidak membahayakan tubuh manusia itu sendiri.

Selain itu juga, air adalah zat yang sangat dibutuhkan oleh manusia. Dengan terpenuhinya kebutuhan air, maka proses metabolism dalam tubuh manusia dapat berlansung dengan baik, sebaiknya bila ada kekurangan air proses metabolism akan terganggu dan dapat menimbulkan kematian.

“Oleh karena itu salah satu pengamanan makan dan minum untuk melindungi kesehatan adalah pengawasan terhadap kualitas air minum,” ungkap Sis panggilann akrab Kadis Kesehatan Barut ini.

Lebih Lanjut dikatakan, kualitas air yang di konsumsi oleh masyarakat dapat menentukan derajat masyarakat tersebut, khususnya air untuk minum dan makan. 

“Air bersih yang layak di minum merupakan air yang lolos uji kelayakan sesuai dengan aturan  yang berlaku,” imbuhnya.

Dalam penyediaannya kata Kadiskes Barut ini, penyediaannya sendiri dapat bersumber dari berbagai macam jenis , mulai dari air yang disediakan oleh dinas, air minum dalam kemasan dan baru-baru ini terjadi alternative penyediaan air minum yang lebih murah.

“Air minum isi ulang pun tak lepas dari pengawasan pemerintah  melalui Dinas Kesehatan,” tuturnya. Dalam memenuhi kebutuhan hidup masyarakat harus bisa mengetahui syarat air minum yang layak di konsumsi oleh tubuh. Air di dibutuhkan untuk minum, memasak sehari-hari harus bebas dari kontaminasi pathogen dan senyawa kimia prioritas.

Menteri Kesehatan RI telah mengeluarkan peraturan Menkes RI No 249/Menkes/Per/IV/2010, tentang syarat air minum layak konsumsi, yang menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan air minum dalam hal ini termasuk perusahaan daerah air minum (PDAM) dan depot air minum isi ulang (DAMIU) wajib menjamin air minum yang diproduksi aman bagi kesehatan.

Untuk mencapai akses universal air minum aman pada Tahun 2030, diperlukan suatu mekanisme pengawasan untuk menjaga agar kualitas air yang diproduksi melalui pengawasan kualitas air minum (PKAM) yang dilakukan secara internal oleh penyelenggara air minum itu sendiri, oleh karena itu di perlukan Advokasi.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Enny Franziah, tujuan umum dari kegiatan ini adalah agar peserta mampu memahami dalam mencapai akses universal dan menata terhadap air minum yang aman dan terjangkau bagi semua diperlukan PKAM.

Sedangkan  tujuan khusus adalah untuk meningkatkan pengetahuan tentang kualitas air minum aman di masyarakat serta mempercepat pelaksanaan kesehatan lingkungan pilar tiga STBM tentang pengelolaan air minum.

“Peserta yang menikuti Advokasi peningkatan kualitas air minum aman sebanyak tujuh belas  orang pemegang Program Kesehatan Lingkungan dari 17 Puskesmas se Barito Utara,” pungkasnya. 


(Syarbaini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments