Kapuas

Dinsos Kapuas Sosialisasikan Perbup Izin Pengumpulan Uang Atau Barang

KAPUAS - Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat menerbitkan peraturan atau perbup nomor 8 tahun 2022 tentang izin pengumpulan uang atau barang. Peraturan baru ini pun langsung disosiali sasikan oleh Dinas Sosial kepada masyarakat setempat, pada Selasa 21 Juni 2022.

Sosialisasi peraturan Bupati Kapuas Nomor 8 Tahun 2022 tentang izin pengumpulan uang atau barang yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Kapuas ini berlangsung di aula Kantor Dinas Pendidikan setempat.

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri sejumlah organisasi dan pengurus rumah ibadah ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kapuas Haji Muhammad Nafiah Ibnor.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan mengatakan peraturan bupati kapuas tentang izin pengumpulan uang atau barang ini sebenarnya memang relatif baru secara formal, walau pun dalam prakteknya sudah banyak dilaksanakan di lapangan.

Adapun tujuan terbitnya peraturan ini adalah untuk menata dan mengatur serta untuk melindungi kegiatan-kegiatan pengumpulan uang dan barang, meskipun disatu kegiatan pengumpulan uang atau barang yang dilakukan merupakan bagian bentuk partisipasi masya-rakat dalam membantu program pemerintah, namun disisi lain tetap harus mematuhi ketentuan.

(Irfansyah)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments