Kotim

Pelaku Usaha Diberikan Libur Pajak

Keterangan foto : Bupati Kotim Halikinnor 

SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan libur pajak kepada pelaku usaha terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), hal tersebut disampaikan langsing oleh Bupati Kotim Halikinnor. Kamis, 23 Juni 2022.

"Saya sudah memberikan waktu libur bagi pelaku usaha terutama UMKM yang ada di Kotim, hal ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada mereka yang sedang mengembangkan usahanya," ucap Halikinnor. 

Halikinnor mengatakan, sejak dibukanya tempat usaha selama enam bulan, maka tidak membayar pajak. Setelah waktu enam bulan dan usaha berjalan dengan lancar baru pelaku usaha akan dikenai pajak makan dan minum.

"Sejauh ini banyak masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19, sehingga berbagai upaya yang dilakukan untuk memulihkan kembali ekonomi. Saya berharap dengan hal tersebut bisa membangkitkan lagi perekonomian Kotim," tutupnya.

 

(Putri Taibah)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments