PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Melalui dinas Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (TPHP) memperketat jalur masuk hewan kurban ke Kalteng. Hal itu dilakukan dalam upaya mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak seperti sapi dan kambing.
Kegiatan rapat Koordinasi regulasi lalu lintas hewan ternak yang digelar Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah di Ruang Bajakah Kantor Gubernur pada Selasa 21 Juni 2022. Untuk membahas pengawasan jalur masuk hewan kurban ke Kalteng. Hal itu dilakukan dalam upaya mengantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak seperti sapi dan kambing saat menjelang hari raya Idul Adha pada bulan Juli mendatang.
Riza Rahmadi kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Provinsi Kalteng mengatakan, pihaknya akan menerapkan ketentuan regulasi seperti karantina untuk hewan kurban yang masuk ke Kalimantan Tengah. Hal itu dilakukan untuk mengamati Penyakit PMK.
Selain itu pihaknya juga akan memperketa jalur masuk hewan Kurban ke Kalimantan tengah, seperti di wilayah Kapuas yang merupakan jalur masuk dari Kalimantan selatan.
Di tempat yang sama Kepala Balai Veteriner Banjar Baru Putut Eko Wibowo menyampaikan, pihaknya akan melakukan penguatan di cek point dan lalu lintas ternak dan dikoordinaskani dengan pihak Polda serta petugas dinas yang membantu menjaga lalu lintas ternak.
Adapun dalam rapat tersebut juga dilakukan penyerahan bantuan dari Balai Veteriner Banjar Baru untuk Dinas TPHP Provinsi Kalteng diantaranya Disinefektan yang akan digunakan dichek poin atau perbatasan Provinsi Kalteng.
(Fardoari Reketno)
0 Comments