Bartim

Dinsos Uji Publik Ranperda Disabilitas

KATINGAN – Dinas Sosial Kabupaten Katingan, lakukan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Dikatakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Katingan Robertus Pamuryanto, uji publik penting dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dan koreksi terhadap Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, sehingga saat menjadi Peraturan daerah (Perda) pemanfaatan dirasakan khususnya kaum disabilitas.

“Karena ini berbicara tentang regulasi atau aturan, makanya perlu dilakukan uji publik, dimana ada masukan, saran yang tentunya perlu dipertimbangkan, sebelum ditetapkan menjadi Perda,” Ungkap Kadis Sosial disela-sela kegiatannya di Bappelitbang. Kamis (19/09/2024).

Diakui Robertus, terkait hak-hak dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas di Kabupaten Katingan, telah dilaksanakan pemerintah daerah, namun belum ada peraturan daerah yang mengatur.

“Kenapa harus ada Perdanya, tujuannya agar sistemnya terbangun dengan baik dan kaum Disabilitas berdasarkan Perda yang ada, tahu apa yang menjadi hak-hak mereka dan perlindungan seperti apa yang wajib diterima dari pemerintah,” Ujarnya.

Robertus berharap, melalui uji publik yang dilaksanakan, akan mendapatkan masukkan, usul dan saran dari peserta sehingga aturan tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas yang di gagas Dinsos Kabupaten Katingan, memberikan dampak positif bagi kaum disabilitas.

“Inilah yang jadi harapan kita bersama khususnya bagi kaum disabilitas dan untuk pemerintah sendiri, pada akhirnya terdapat sistem yang dibangun berdasarkan perda yang ada,” Tandasnya. 

 

(Novryanto)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments