Kalteng

Diringkus Polisi Dua Pengedar Sabu

BARITO UTARA  - DI (22) alias Deden, pengedar obat terlarang narkoba jenis sabu-sabu, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara (Barut), saat akan mengantarkan sabu-sabu kepada pelanggannya.

Pelaku DI alias Deden diamankan beserta barang bukti di Jalan Brigjen Katamso, Gang Mubarokah, Rt 028, Rw 009, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (22/7/2021) sekira pukul 16.30 WIB.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantarannya 2 (dua) buah paket plastik klip berisikan sabu berat satu koma tiga belas gram bruto, 1 dompet kecil berwarna ungu, 2 buah sendok takar shabu yang masing - masing berwarna putih bening list biru dan warna hitam. Kemudian 16 (enam belas) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah Hp merk Samsung J2 prime warna hitam serta 1 (satu) buah permen kiss warna biru.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, Jumat (23/7/2021), menjelaskan, penangkakapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakan bahwa pelaku sering melakukan penyalahgunaan narkotika.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat di lakukan penggeledahan badan petugas menemukan 2 (dua) paket serbuk kristal putih, diduga narkotika di dalam helm milik pelaku dan disaku celana sebelah kiri belakang.

Selanjutnya, barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut. Terhadap pelaku dalam hal ini akan di bidik pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hanya berselang setengah jam Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap HL (35) alias Dandit pengedar narkoba di Jalan Keladan, Rt 004, Rw 001, Kelurahan Lanjas, KecamatanTeweh Tengah.

Dimana sebelumnya Satresnarkoba mengamankan DI (22) alias Deden di Jalan Brigjen Katamso, Gang Mubarokah, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kamis. 

AKP Slameto mengatakan, petugas menerima informasi dari masyarakat terlapor sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Kemudian petugas langsung melakukan monitoring dan penyelidikan terhadap terlapor.

"Saat kita melakukan pengerebekan di kediaman terlapor, pelaku diduga sedang menimbang narkotika jenis sabu di dapur rumahnya.

Kemudian kata Kasat Narkoba, saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang di huni terlapor, petugas menukan 3 (tiga) paket serbuk kristal putih di lantai dapur rumah terlapor dan 9 (sembilan) buah plastik klip berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu di bawah kolong rumah.

Pelaku dan barang bukti berupa 2 (dua belas) buah paket plastik klip berisikan sabu berat 6,12 gram bruto, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong 1 dan (satu) buah timbangan digital warna silver.

Kemudian 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik berwarna putih bening list biru1 (satu) buah Hp merk OPPO F11 Prime warna ungu dan uang tunai sebesar Rp250.000,- di bawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut. "Terhadap pelaku dalam hal ini akan di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

 

(Mardedi/ Syarbani)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments